PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM
A. Pengertian pancasila sebagai landasan hukum di Indonesia Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Maka pancasila merupakan landasan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis ( Undang-Undang), maupun yang tidak tertulis , Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai landasan dari segala hukum dan aturan hukum di Indonesia, maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila ter...